Daftar Lengkap Area Terlarang Pemasangan Reklame Permanen Sesuai Pergub DKI Jakarta

Daftar Lengkap Area Terlarang Pemasangan Reklame Permanen Sesuai Pergub DKI Jakarta

 

Pemasangan reklame permanen di Jakarta memiliki batasan yang ketat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci untuk menghindari pembongkaran paksa dan sanksi denda. Area Terlarang Reklame DKI Jakarta adalah zona yang kami tetapkan untuk menjaga estetika kota, keamanan publik, dan fungsi fasilitas umum. Tujuan utama mencari batasan legal pemasangan dapat tercapai dengan memahami secara spesifik di mana reklame tidak boleh kami pasang. Kami di TEN LED Jakarta memiliki keahlian dalam memberikan konsultasi lokasi yang compliance (patuh) terhadap regulasi, memastikan signage atau videotron Anda beroperasi sesuai hukum yang berlaku.

Daftar Lengkap Area Terlarang Pemasangan Reklame Permanen Sesuai Pergub DKI Jakarta

Artikel ini akan mengupas tuntas Area Terlarang Reklame DKI Jakarta, menjelaskan dasar hukumnya, dan memberikan kiat agar Anda dapat memilih lokasi pemasangan yang strategis dan legal.

Mencari Batasan Legal Pemasangan

 

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame secara jelas menetapkan Area Terlarang Reklame DKI Jakarta untuk memastikan penataan kota yang teratur dan aman.

Kawasan Inti Pemerintahan dan Sejarah

 

Pergub melarang Anda memasang reklame permanen di sekitar kawasan pemerintahan pusat dan bersejarah untuk menjaga nilai kultural dan formalitas:

  • Istana Negara dan Istana Wakil Presiden.

  • Monumen Nasional (Monas) dan kawasan sekitarnya.

  • Lingkungan gedung-gedung lembaga tinggi negara (DPR/MPR, Mahkamah Konstitusi, dll.).

  • Cagar Budaya dan kawasan lindung lainnya yang kami tetapkan sesuai undang-undang.

Jalur Elevated dan Jembatan Layang

 

Anda tidak boleh memasang reklame di atas atau di sepanjang jalur cepat, jalan layang, dan jembatan layang. Pemasangan di area ini dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas. Larangan ini berlaku terutama untuk semua jenis reklame yang memiliki dimensi besar, termasuk baliho dan papan reklame yang kami pasang secara permanen.

Fasilitas Publik dan Infrastruktur yang Dilindungi

 

Area Terlarang Reklame DKI Jakarta juga mencakup fasilitas umum yang memiliki fungsi keselamatan dan layanan publik.

Fasilitas Keselamatan dan Pelayanan Umum

 

  • Dekat Traffic Light dan Rambu Lalu Lintas: Anda tidak boleh memasang reklame yang menghalangi pandangan pengemudi terhadap traffic light (lampu lalu lintas) atau rambu-rambu jalan. Larangan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan kecelakaan.

  • Di Atas Ground Saluran Listrik (SUTET): Kami melarang Anda memasang reklame di bawah atau di sekitar jaringan tegangan tinggi untuk mencegah bahaya listrik dan memastikan akses perawatan.

  • Area Hijau (Taman dan Jalur Hijau): Kami melarang Anda memasang reklame di dalam area hijau, taman, atau di atas pepohonan yang dapat merusak vegetasi.

Kami di TEN LED Jakarta memiliki keahlian dalam memberikan konsultasi strategis lokasi yang dapat kami pasang dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan daya jangkau visual. Kami dapat membantu Anda mengurus perizinan agar pemasangan Anda menjadi legal dan aman.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa dasar hukum utama yang mengatur Area Terlarang Reklame DKI Jakarta?

 

Dasar hukum utama adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

2. Apakah kami dapat memasang videotron di area yang dilarang untuk papan reklame konvensional?

 

Secara umum, regulasi berlaku sama untuk semua jenis reklame permanen (termasuk videotron). Namun, beberapa area memiliki aturan khusus yang mengatur jenis reklame (misalnya hanya memperbolehkan JPO LED Screen dengan running text).

3. Apakah trotoar termasuk Area Terlarang Reklame DKI Jakarta?

 

Ya. Anda tidak boleh memasang tiang reklame atau pondasi di atas trotoar yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pejalan kaki.

4. Bagaimana kami mengetahui apakah lokasi termasuk Zona Merah (Area Terlarang)?

 

Anda harus mengajukan permohonan pengecekan lokasi (Site Survey) kepada Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau Dinas Cipta Karya. Mereka akan memberikan informasi apakah area tersebut termasuk zona yang diizinkan atau dilarang.

5. Apakah kami dapat memasang reklame di lingkungan perumahan?

 

Pemasangan reklame di lingkungan perumahan dibatasi dan membutuhkan izin khusus dari RT/RW setempat serta harus memenuhi ketentuan jarak dan dimensi. Izin ini adalah yang krusial.

6. Apa sanksi jika kami melanggar ketentuan Area Terlarang Reklame DKI Jakarta?

 

Sanksi meliputi pembongkaran reklame yang harus kami lakukan oleh pemilik atau oleh Pemerintah Provinsi DKI, serta dapat dikenakan denda administratif.

7. Apakah TEN LED Jakarta dapat membantu mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)?

 

Ya. Kami menyediakan layanan konsultasi perizinan dan dapat membantu Anda mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) untuk videotron atau signage Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap Pergub yang berlaku.

Branding Legal dan Strategis, Komunikasi Dinamis

 

Setelah Anda memahami Area Terlarang Reklame DKI Jakarta dan memastikan lokasi Anda legal, saatnya Anda memilih media reklame paling efektif. Videotron adalah solusi yang dapat menyajikan pesan brand secara dinamis dan sesuai standar modern yang ditetapkan Pemprov DKI.

Hubungi TEN LED Jakarta sekarang untuk konsultasi sewa videotron dan LED screen berkualitas tinggi di Jakarta!

TEN LED Ruko Mutiara Taman Palem Block E1 No. 16, Cengkareng Tim., Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14720 WhatsApp: 082185991038

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *